HALUANJABAR.COM - Layanan SIM keliling makin diminati masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lokasi strategis menjadi pertimbangan utama masyarakat memilih layanan SIM keliling.
Layanan SIM keliling biasa digelar di daerah ramai aktivitas, seperti halaman parkir pusat perbelanjaan maupun kantor pemerintahan.
Sehingga masyarakat sekarang tidak lagi harus ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Baca Juga: Ridwan Kamil Manut pada Keputusan Golkar Meski Masuk Bursa Cawapres Favorit Dampingi Ganjar Pranowo
Bagi warga di sekitar Kota Bogor, layanan SIM keliling hari ini digelar di Alfamart SPBU Cinangneng.
Perlu dingat, layanan dimulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Namun ada baiknya Anda datang lebih awal, karena waktu operasinal sewaktu-waktu bisa berubah.
Layanan SIM keliling pun hanya melayani Perpanjangan SIM yang masa berlakunya hampir habis.
Kemudian, SIM keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
Baca Juga: Nggak Nyangka, Ini Sosok yang Lebih Kontroversi Dibanding Antony Taylor di Laga MU vs Southampton
Bagi pemohon yang tidak memenuhi dua kriteria di atas, Anda dapat langsung melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di kantor Satpas sesuai domisili KTP.
Untuk mempermudah layanan, pemohon diimbau menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi. Berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
Artikel Terkait
Turnamen Badminton All England Tahun 2023 Resmi Digelar Hari Ini, Berikut Daftar Skuat Timnas Indonesia
Siap-Siap, Ini Deretan Beasiswa Tanpa Batas Waktu Pendaftaran untuk Kuliah S2 dan S3 ke Luar Negeri
Tips Mengelola Keuangan ala Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Terapkan Skema Ini
Mengulik Sisi Sains Film Pemenang Oscar 'Everything Everywhere All at Once', Usung Konsep Dunia Pararel
4 Film Berlatar Asia Ini Hasil Adaptasi, Judulnya Beda Banget dengan Karya Aslinya