Thrifting di Indonesia Berdampak pada E-Commerce dan Ancam Produk Lokal

- Minggu, 19 Maret 2023 | 06:08 WIB
Thrifting di Indonesia berdampak pada bisnis E-Commerce dan ancam produk lokal (Freepik/jcomp)
Thrifting di Indonesia berdampak pada bisnis E-Commerce dan ancam produk lokal (Freepik/jcomp)

HALUANJABAR.COM - Larangan penjualan pakaian impor atau pakaian bekas (thrifting), seperti yang diungkapkan Presiden Jokowi mendorong sejumlah pihak melakukan pembersihan terhadap perusahaan-perusahaan yang dianggap mematikan industri tekstil dalam negeri.

Satu di antaranya adalah penyedia platform belanja online atau yang dikenal sebagai E-Commerce.

Wakil Presiden Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, pemberantas akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati.

Memang, banyaknya pemain komersial dan banyaknya produk yang terjual menimbulkan masalah tersendiri dalam menghilangkan praktik penghapusan pakaian impor bekas (thrifting).

Baca Juga: Sejarah Hari Perawat Nasional, Bermula dari Didirikannya Organisasi PPNI Tahun 1974

“Tentu kami sudah berkomunikasi dengan marketplace yang tergabung sebagai anggota. Ini dilakukan untuk mensosialisasikan pemberantasan impor baju bekas di masing-masing platform,” ujar Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan yang dikutip oleh Haluanjabar.com dari laman sindonews.com pada 18 Maret 2023.

Mereka (pihak marketplace)  kemudian akan meneruskan informasi kepada para penjual. Namun perlu dicatat bahwa hal itu tidak mudah dilakukan.

Budi mengatakan bahwa penjualan Marketplace adalah konten buatan pengguna, karena penjual memiliki kemampuan untuk menjual barang dagangan dan mengunggah produk ke toko masing-masing.

idEA dan anggotanya sangat berhati-hati dalam memilih (takedown) elemen-elemen ini.

Selain itu, impor pakaian bekas langsung bersinggungan dengan penjualan pakaian bekas yang kerap dilakukan oleh banyak pihak untuk hidup lebih minimalis.

Baca Juga: Presiden Jokowi Selesaikan Urusan Negara dan Nikmati Akhir Pekan Bersama Keluarga dengan Berbagai Aktivitas

Budi mengatakan pihaknya berusaha  menyeimbangkan prinsip kemudahan penjualan dan kepatuhan terhadap hukum.

“Menjadi tantangan juga karena pedagang menjual ragam produk, misalnya dia menjual 1 produk thrifting, tapi produk yang lainnya tidak melanggar hukum. Artinya tidak bisa sembarang memberikan sanksi. Harus dipelajari dulu apakah itu barang thrifting atau bukan. Jangan sampai kita menghapus produk yang tidak melanggar,” ucapnya.

Karena itu, Budi mengajak kerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan pemantauan.

Halaman:

Editor: Sandiyu Nuryono

Sumber: sindonews.com, harianterbit.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X