Catat, Ini Jadwal SIM Keliling Garut Minggu 19 Maret 2023

- Minggu, 19 Maret 2023 | 06:42 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling (Twitter/@TMCPoldaMetro)
Ilustrasi layanan SIM Keliling (Twitter/@TMCPoldaMetro)

HALUANJABAR.COM – Setiap pengedara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat diwajibkan untuk memiliki dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM).

Salah satu syarat untuk pembuatan SIM adalah telah berusia 17 tahun. Pembuatan SIM baru hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) sesuai domisili KTP.

Namun, jika telah memiliki SIM dan masa berlakunya hampir habis bisa melakukan perpanjangan di layanan SIM Keliling.

Lokasinya pun strategis, yaitu dekat dengan kegiatan masyarakat, seperti halaman parkir pusat perbelanjaan dan pusat pemerintahan.

Baca Juga: Kenali Manfaat Luar Biasa Berjalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

Jenis SIM yang dilayani perpanjangan masa berlakuknya di SIM Keliling adalah SIM A dan C saja.

Jika masa berlaku sudah habis maka diwajibkan untuk membuat SIM baru di kantor satpas.

Bagi warga Garut, Jawa Barat berikut adalah lokasi SIM Keliling pada Minggu, 19 Maret 2023.

- Masjid Iqro Leles

Waktu pelayanan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM di Garut berlangsung pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Viral! Musisi Ray Viera Laxmana Akui Tipu Tiket Konser Arctic Monkeys, Alasannya Berobat Orang Tua, Ternyata…

Mengutip laman resmi Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri, biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000. Sedangkan, SIM C dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000.

Nominal biaya perpanjangan SIM tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Agar tak ada dokumen yang terlupa saat melakukan permohonan perpanjangan SIM, simak persyaratan yang harus dilengkapi berikut ini.

Halaman:

Editor: Sandiyu Nuryono

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X