Ilegal, 2 Papan Reklame Tak Miliki Izin di Dago Dibongkar Satpol PP

- Rabu, 29 Maret 2023 | 15:50 WIB
Dua papan reklame tak miliki izin di Dago Dibongkar Satpol PP. (Pemkot Bandung)
Dua papan reklame tak miliki izin di Dago Dibongkar Satpol PP. (Pemkot Bandung)

HALUANJABAR.COM – Sebanyak dua papan reklame di Dago, Kota Bandung yang tak memiliki izin di tertibkan oleh Satpol PP.

Penertiban papan reklame ilegal tersebut dilakukan di dua titik pada Senin, 28 Maret 2023. di Jalan Ir. H. Djuanda (kawasan Terminal Dago) Kota Bandung.

“Jadi kita akan tertibkan 2 titik malam ini, sehingga seluruh reklame tidak berizin sudah tertib,” kata Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi sebagaimana dikutip Haluanjabar.com dari laman resmi Pemkot Bandung pada Selasa, 28 Maret 2023.

Penertiban reklame ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Baca Juga: Fokus Membela Borussia Moenchengladbach, Kouadio Kone Abaikan Isu Transfer ke Manchester United dan PSG

Yayan menjelaskan, sejatinya ada 23 titik papan reklame di sepanjang ruas Jalan Dagu, Kota Bandung.

Dari 23 titik tersebut, enam di antaranya sudah tidak ada lagi. Alhasil tersisa 17 titik reklame yang enam titik di antaranya tidak memiliki izin. Satu titik reklame bahkan sudah ditertibkan.

Selain itu, masih ada 14 sisa reklame yang sedang mengajukan pengurusan perpanjangan izinnya kerna telah habis di Jalan Dago.

“Kami akan tangguhkan sampai izinnya keluar,” ucap Yayan.

Tak hanya di Jalan Dago, penertiban papan reklame juga akan dilakukan di tiga kawasan, yaitu Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Braga.

Baca Juga: Kenali dan Pahami 4 Pola Asuh Anak Menurut Pakar Parenting Baumrind, Nomor 3 Paling Ideal Diterapkan

Beberapa lokasi lain juga sedang dilakukan pendataan papan reklame mana saja yang akan dilakukan penertiban.

“Jadi untuk di kawasan yang kemarin sempat viral, di Jalan Soekarno-Hatta, memang ada yang sudah kami targetkan untuk ditertibkan pekan depan,” terang Kepala Seksi Tibum Satpol PP Kota Bandung Satriadi.

Penertiban papan reklame selain sudah tak memiliki izin lagi, juga sebagai upaya untuk memperindah kota.

Halaman:

Editor: Sandiyu Nuryono

Sumber: Pemkot Bandung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X