KPU Rilis Jumlah Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024, Begini Cara Cek Status Pemilih

- Minggu, 7 Mei 2023 | 09:42 WIB
Ilustrasi logo  Komisi Pemilihan Umum (KPU) (kpu.go.id)
Ilustrasi logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) (kpu.go.id)

HALUANJABAR.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi salah satu agenda nasional bagi rakyat Indonesia.

Melalui Pemilu, masyarakat menentukan pilihan partai politik dan pemimpin Indonesia untuk masa mendatang.

Perlu diingat, pemilih dalam Pemilu harus sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kemudian, pemilih mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga: Indonesia Lawan Argentina Masih di Awang-awang, Erick Thohir Ungkap Alasannya: Belum Ada Hitam di Atas Putih

Jika target utamanya rakyat Indonesia yang sudah memiliki KTP, maka berapa banyak total pemilih pada Pemilu 2024?

Seperti dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum, kpu.go.id, lembaga penyelenggara Pemilu ini merekapitulasi total suara di seluruh daerah dan telah merangkumnya di dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Total DPS yang dapat mencoblos pada Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 pemilih.

Data tersebut kemungkinan akan terus berubah, karena sesuai dengan namanya. DPS hanya bersifat sementara.

Baca Juga: Dijamin Anti Gagal, Ini Resep Ayam Goreng ala KFC, Kriuknya Berasa Banget

Menurut KPU, Pemilu 2024 diramaikan generasi muda atau milenial dan Gen Z.

Mereka diyakini akan menggunakan hak pilihnya ketika Pemilu berlangsung.

Dari jumlah total data DPS yang ada, jika dibagi berdasarkan jenis kelamin maka akan terbagi menjadi dua suara.

1. DPS Laki-laki : 102.847.040 pemilih

Halaman:

Editor: Alvin Tamba

Sumber: kpu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X