Dugaan Pelecehan Seksual Pekerja Perempuan di Cikarang, Netty Prasetiyani Aher: Korban Butuh Pendampingan

- Minggu, 7 Mei 2023 | 11:42 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher peran dan pengawasan Kemnaker menyusul dugaan kasus pelecehan seksual pekerja perempuan di Cikarang (Instagram/@netty_heryawan)
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher peran dan pengawasan Kemnaker menyusul dugaan kasus pelecehan seksual pekerja perempuan di Cikarang (Instagram/@netty_heryawan)

HALUANJABAR.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher angkat bicara soal dugaan kasus pelecehan seksual terhadap para pekerja perempuan di Cikarang, Jawa Barat.

Netty Prasetiyani Aher, politisi PKS, mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan Kemnaker RI.

Menurut Netty Prasetiyani Aher, jika fungsi pengawasan Kemnaker RI berjalan baik, maka perilaku oknum melecehkan pekerja perempuan dapat dicegah dan diberantas.

Kasus pelecehan seksual pekerja perempuan di Cikarang viral beberapa hari terakhir.

Baca Juga: KPU Rilis Jumlah Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024, Begini Cara Cek Status Pemilih

Pelecehan itu dilakukan oknum pimpinan perusahaan terhadap pekerja perempuan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

Netty mendesak Kemnaker RI mengambil alih dan memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut.

"Kemnaker RI harus segera menerjunkan tim untuk menyelidiki dan memeriksa dugaan kasus pelecehan seksual itu," kata Netty dalam keterangan tulis yang diterima haluanjabar.com, Minggu, 7 Mei 2023.

Ia menegaskan, kasus pelecehan ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja, apalagi menganggap kejadian tersebut sebagai hal yang biasa atau umum terjadi.

Baca Juga: Indonesia Lawan Argentina Masih di Awang-awang, Erick Thohir Ungkap Alasannya: Belum Ada Hitam di Atas Putih

"Para korban membutuhkan pendampingan dan jaminan keamanan dari pemerintah agar mau membuka kasus tersebut dan membawa ke jalur hukum," kata Netty.

Menurut Netty, UU TPKS yang sudah disahkan harus ampuh menindak segala bentuk tindak kejahatan seksual yang terjadi di masyarakat.

Ia menegaskan, UU TPKS disahkan agar dapat menjerat pelaku tindak kejahatan seksual dan memastikan jaminan perlindungan kepada korban.

Karena itu, Netty mendorong para korban pelecehan seksual agar berani bersuara dan melaporkan kasus yang dialaminya pada pihak berwenang.

Halaman:

Editor: Alvin Tamba

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X